Tahukah anda tentang informasi pembuatan Lapangan Bola di Stadion Lebak Bulus dengan Taraf Internasional? Tetapi rencana itu gagal karena badan pentanahan nasioal belum berani mengeluarkan sertifikat karena masih ada sengketa tanah. Tetapi Roy Suryo mengatakan untuk melakukan pembongkaran Stadion Lebak Bulus ini tidak perlu ada ijin dari MENPORA / Pemerintahan Pusat karena itu merupakan Aset daerah. Lalu untuk apa dibongkar? Simak berita lengkap dari majalah tempo berikut ini!

Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Surya memberikan lamnpu hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar Stadion Lebak Bulus. Menurutnya, pembongkaran itu merupakan hak dan wewenang Gubernur Joko Widodo karena stadion itu merupakan asset milik daerah yang pengelolaannya tidak pernah dilakukan oleh pemerintah pusat. "Silakan saja dibongkar kalau memang sesuai kebutuhan," katanya kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2014.

Roy mengatakan, pembongkaran Stadion Lebak Bulus itu tidak memerlukan izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Karena itu, dia juga mengaku heran mengapa kementeriannya malah terkesan menghalangi pembongkaran yang bertujuan untuk pembangunan stasiun MRT tersebut. "Itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Menpora, itu hak gubernur jadi tidak perlu tunggu Menpora," katanya.

Menurutnya, Stadion Lebak Bulus merupakan properti dan asset yang sejak awal dibangun dan dimiliki oleh Pemprov DKI. Adapun pembongkaran stadion itu tidak perlu menunggu persetujuan atau kesepakatan dengan pemerintah pusat. "Cukup memberi tahu saja, karena pembongkaran asset itu harus memberi tahu dulu," ujar dia.

Dia juga membantah jika Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan syarat pembongkaran Stadion Lebak Bulus boleh dilaksanakan jika ada asset penggantinya. Menurutnya, asset pengganti berupa stadion di Taman BMW dan Pesanggarahan itu merupakan urusan Pemprov DKI. Namun, andaikata dua stadion itu batal dibangun juga tidak memengaruhi proses pembangunan stasiun MRT di Lebak Bulus.

Adapun soal surat yang masuk ke Kemenpora terkait pembongkaran stadion, Roy mengatakan bahwa hal itu hanya bersifat pemberitahuan. Karena itu, dia meyakini bahwa surat itu tidak perlu dibalas karena hanya bersifat informasi, bukan meminta izin. “Jadi semua sudah jelas, silakan Pak Gubernur (Jokowi) membongkar Lebak Bulus kalau memang dibutuhkan,” kata dia.

Roy pun menyatakan sudah berkoordinasi langsung dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk menjelaskan posisi Kemenpora terkait masalah pembongkaran stadion tersebut. "Jadi semua sudah jelas, Menpora tidak punya hanya atas Stadion Lebak Bulus, dan Pemprov DKI bisa segera membongkarnya," ujar dia.

Sebelumnya, Stadion Lebak Bulus akan dirobohkan sebagai konsekuensi pembangunan depo MRT (Mass Rapid Transit) DKI Jakarta. Rencananya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan membangun stadion sepak bola bertaraf internasional sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus di lahan taman BMW. Namun, pembangunan ini terhambat karena adanya masalah sertifikasi tanah. Badan Pertanahan Nasional belum bisa mengeluarkan sertifikat tanah lantaran masih ada kasus sengketa di lahan seluas 66,6 hektar itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top